Tugas dan wewenang Walinagari adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud di atas maka Walinagari mempunyai wewenang :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BAMUS NAGARI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengajukan rancangan peraturan nagari kepada BAMUS NAGARI.
- Menetapkan peraturan nagari yang telah mendapat persetujuan bersama BAMUS NAGARI.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama BAMUS NAGARI.
- Membina kehidupan masyarakat nagari.
- Membina perekonomian nagari.
- Mengkordinasikan pembangunan nagari secara partisipatif
- Mewakili nagarinya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mendukung kelangsungan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Comments :
0 komentar to “024”
Posting Komentar